Tampilkan postingan dengan label Info Guru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Info Guru. Tampilkan semua postingan

Kamis, 11 Agustus 2011

PGRI, Berjuang

Jakarta, 21 Mei 2010. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) terus memperjuangkan nasib semua guru baik PNS maupun Non-PNS (honorer, wiyata bakti, bantu, PTT/GTT). Hal ini dibuktikan dari hasil rapat kerja PB PGRI dengan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).


Beberapa hasil perjuangan dalam rapat Kerja dengan Menpan dan Reformasi Birokrasi serta kepala BKN tanggal 19 Mei 2010 adalah:


Tahun 2010/2011 sebanyak 197.678 guru dan tenaga honorer, termasuk CPNS-Teranulir dari Jawa Tengah dan 5.966 orang guru bantu DKI akan diangkat PNS
Segera diterbitkan PP mengenai Penyelesaian Permasalahan tenaga Honorer
Segera diterbitkan PP mengenai PTT (termasuk guru) yang antara lain memuat penghargaan/gaji minimal
Segera diterbitkan Perpres mengenai BUP Penilik menjadi 60 tahun
Segera dibayarkannya tunjangan profesi dan penambahan penghasilan Rp. 250.000/bulan (bagi yang belum dibayarkan)
Dan keputusan penting lainnya

Salam,


Sulistiyo
Ketua Umum PB PGRI
(sumber www.pgri.or.id)

Semua guru honorer harus diangkat menjadi CPNS

JAKARTA – Semua guru honorer harus diangkat menjadi CPNS. Itu salah satu rekomendasi rapat gabungan antara Komisi II, VIII, dan X DPR RI dengan Mendiknas M. Nuh, Menag Suryadharma Ali, Men pan E. E. Mangindaan, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Edy Topo Ashari di gedung DPR, Senayan,Jakarta,kemarin(25/1).

Rapat gabungan itu juga merekomendasikan agar guru honorer yang tidak dibiayai APBN dan APBD mendapat perhatian. Terutama kesejahteraan mereka.

Rapat gabungan yang dipimpin Ketua Komisi VIII Burhanuddin Napitupulu itu menyepakati persoalan guru honorer harus dituntaskan menyusul segera disahkannya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) soal pengangkatan guru honorer. Guna mempercepat program itu, segera dibentuk panita kerja (panja). Anggotanya dari Komisi II, Komisi VIII, dan Komisi X.

Tugas panja adalah memberikan masukan untuk RPP supaya tidak ada diskriminasi terhadap guru honorer. Masa kerja panja berlangsung satu bulan.

Dalam rapat juga disepakati bahwa kesejahteraan guru menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah, seperti gubernur, bupati, dan wali kota. ”Guru yang sudah menjadi CPNS, namun belum diangkat, harus segera ditetapkan menjadi PNS tanpa seleksi. Cukup dengan verifikasi administrasi,” terang Burhanuddin.

Para wakil rakyat meminta persoalan kesejahteraan guru menjadi fokus dalam pengangkatan guru PNS. Sebab, persyaratan pengangkatan guru PNS adalah kualifikasi S-1 dan berusia maksimal 46 tahun.

Menurut Wakil Ketua Komisi II Taufik Effendi, pengangkatan guru harus memperhatikan status dan kesejahteraan. ”Kalau secara status memang tidak memungkinkan untuk diangkat, harus dilihat aspek kesejahteraannya. Tidak harus menjadi PNS, bisa juga menjadi pegawai tidak tetap,” ujar Taufik.

Dia menjelaskan, pengangkatan guru honorer menjadi masalah sejak terbitnya PP No 48 Tahun 2005 jo PP No 43 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS. Berdasar PP tersebut, sejak November 2005 pemerintah tak diperkenankan lagi mengangkat tenaga honorer baru. Semua tenaga honorer yang bekerja di sekolah negeri akan diangkat menjadi CPNS paling lama Desember 2009.

Ketua Komisi VIII Abdul Kadir Karding menambahkan, agenda lain yang dibahas panja adalah pengangkatan CPNS untuk mengakomodasi hasil keputusan DPR pada pertemuan Juli 2008 dan Oktober 2009. Juga akomodasi guru swasta yang tidak dibayar oleh APBN/APBD di sekolah negeri maupun swasta. ”Nasib guru swasta ini tetap tidak boleh dilupakan,” katanya.

Politikus PKB itu menunjuk nasib para pengajar honorer di madrasah, mulai tingkat ibtidaiyah hingga aliyah. ”Peran mereka tidak bisa diabaikan begitu saja,” tegasnya.

Sementara itu, Mendiknas M. Nuh menjelaskan, sebelum terbit PP No 48 Tahun 2005, di antara 900 ribu guru, ada sekitar 104.000 yang belum diangkat menjadi PNS. Itu terjadi karena ada yang tercecer.

Selain itu, ada pembengkakan jumlah tenaga honorer. Berdasar data Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), guru bukan PNS di sekolah negeri pada akhir 2005 mencapai 371.685 orang, dan pada akhir 2009 naik menjadi 524.614 orang.

Nuh mengatakan, pengangkatan guru dibutuhkan untuk meng-cover guru yang pensiun. Selain itu, dalam rangka pemerataan distribusi guru ke daerah terpencil yang rasionya di bawah standar. (kit/dyn/dwi) Jawapos.com

Kamis, 04 Agustus 2011

SYARAT PENGAJUAN NOMOR NUPTK

 
1. Mengisi Formulir Pengajuan NUPTK ( Formulir ada di UPTD atau Sekolah )Jika tidak ada siapkan Softcopy (Flashdisk)
2. FC. KTP
3. FC. SK Mengajar Pertama dan SK Mengajar Terakhir.
4. FC. Ijazah dari SD s/d Pendidikan Paling Tinggi.
5. Formulir Harus sudah terentri atau di Input Kedalam SIMNUPTK Versi Terbaru Melalui UPTD untuk Jenjang SD dan TK sedang untuk SMP/SMA/SMK melalui Sekolah.

SYARAT WAJIB   (Siapkan Flashdisk/CDR)

1. Sudah Melaporkan Data LI_Tahun 2010
2. Sudah Melaporkan Data LI_Tahun 2011
3. Sudah Melaporkan Data NISN seluruh siswa
4. Mempunyai Izin Operasional dari Instansi Terkait untuk Sekolah Swasta.

Pengunjung